Saham (stock) merupakan jenis efek yang paling populer dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga yang paling populer di Pasar Modal (Rusdin, 2005). Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan sesorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (Darmadji dan Fakhrudin, 2011). Sedangkan menurut Wikipedia, saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market). Selain itu, menurut Rusdin (2005), Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dana aktiva perusahaan. Nilai saham terbagi atas tiga jenis sebagai berikut:
1. Nilai Nominal (Nilai Pari)
Merupakan nilai yang tercantum dalam sertifikat saham yang bersangkutan. khususnya di Indonesia, saham yang diterbitkan harus memiliki nilai nominal, dan satu jenis saham yang sama pada suatu perusahaan harus memiliki satu jenis nilai nominal.
2. Nilai Dasar
Harga dasar saham ditentukan dari harga perdana saat saham tersebut diterbitkan. Harga dasar ini akan berubah sejalan dengan dilakukannya berbagai tindakan emiten yang berhubungan dengan saham, antara lain Right Issue, Stock Split, Warran, dan lain lain
3. Nilai Pasar
Merupakan harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung. Jika bursa sudah tutup maka harga pasar saham tersebut adalah harga penutupannya.
JENIS SAHAM
Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka menurut Wikipedia, saham terbagi atas:1. Saham Preferen
Saham preferen memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan ciri-ciri yang berbeda
- Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
- dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
- Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
2. Saham Biasa
Memiliki ciri-ciri:
- Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
- Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
- Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
1. Saham atas unjuk, artinya pada saham tersubut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2. Saham atas nama, merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Dan bila ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi :
- Blue chip stocks, saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
- Income stocks, saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
- Growth stocks, terdiri dari well-known dan lesser-known
- Speculative stocks, saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi pada masa mendatang, namun belum pasti
- Cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum
- Emerging Growth Stocks, saham yang dikeluarkan oleh emiten yang relatif kecil dan stabil meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung
- Defensive Stocks, saham yang tetap stabil dari suatu periode atau kondisi yang tidak menentu dan resesi.
MANFAAT INVESTASI PADA SAHAM
Ada dua keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham, yaitu:1. Dividen, yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut di atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan (Darmadji dan Fakhrudin, 2010). Adapun jenis Dividen dibedakan atas:
a. Dividen tunai, yaitu kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham.
b. Dividen saham, yaitu kepada setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang investor akan bertambah dengan adanya pembagian deviden saham tersebut.
2. Capital Gain, yaitu selisih antara harga beli dan harga jual.
RESIKO INVESTASI PADA SAHAM
Risiko investor yang memiliki saham yaitu:1. Tidak mendapatkan Dividen
Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
2. Capital Loss
Disamping risiko tersebut, menurut Darmadji dan Fakhrudin (2010), seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi resiko lainnya, yaitu:
1. Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
2. Saham dikeluarkan dari Bursa Saham
3. Saham dihentikan sementara
MEKANISME SAHAM DI INDONESIA
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa terlihat seperti gambar dibawah ini( sumber:http://www.idx.co.id )
Sedangkan Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote terlihat seperti pada gambar dibawah ini ( sumber:http://www.idx.co.id )
PELAKSANAAN PERDAGANGAN
Pelaksanaan
perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas
JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa
(AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek
bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa
baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab
terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa
Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi
Bursa (DTB), termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:
- kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
- kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
- kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
- Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
Segmentasi Pasar
-
Pasar Reguler;
-
Pasar Tunai;
-
Pasar Negosiasi.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada sesi I.
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar
|
Waktu Penyelesaian Transaksi
|
Pasar Reguler
|
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3)
|
Pasar Tunai
|
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
|
Pasar Negosiasi
|
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli
|
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar
Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari
Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Jam Perdagangan Pasar Reguler:
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59
|
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
Hari
|
Waktu
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Jam Perdagangan Pasar Negoisasi:
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00
|
Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi
Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap
hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:
Pra Pembukaan :
Waktu
|
Agenda
|
08:45:00 - 08:55:00 WIB
|
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
08:55:01 - 08:59:59 WIB
|
JATS melakukan proses
pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan
permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority
|
Pra-Penutupan dan Pasca Penutupan:
Sesi
|
Waktu
|
Aktivitas
|
Pra-penutupan
|
15:50:00 s.d. 16:00:00
|
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
16:00:01 s.d. 16:04:59
|
JATS melakukan proses
pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan
permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority
|
|
Pasca Penutupan
|
16:05:00 s.d. 16:15:00
|
Anggota Bursa Efek untuk
memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan,
dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas
penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara
keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority
|
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Pesanan Nasabah
Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.
Penawaran jual dan atau permintaan beli
nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota
Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui
secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya
ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Satuan Perdagangan
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :
Kelompok Harga
|
Fraksi Harga
|
Maksimum Perubahan*
|
< Rp500,-
|
Rp1,-
|
Rp20,-
|
Rp500 s.d. < Rp5.000,-
|
Rp5,-
|
Rp100,-
|
>= Rp5.000,-
|
Rp25,-
|
Rp500,-
|
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan
harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada
Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga
yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang
tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau permintaan
beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih
berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan
harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak
oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai SK Direksi Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 :
-
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah);
-
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
-
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
-
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection
terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang
pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana),
ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan Harga yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang
dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai ditentukan sebagai berikut:
- Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
- Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
- Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
Pra-pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler
dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran
jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan
perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga
Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan
permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga
tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau
permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses
secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau
permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual
dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.
Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
- Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih
tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih
rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki
prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
- Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli
diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada
permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik
pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang
sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran
jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.
Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi
dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi
secara langsung) antara:
1. Anggota Bursa atau
2. Nnasabah melalui satu Anggota Bursa atau
3. Nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising)
dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di
JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara
penawaran jual dan permintaan beli di JATS.
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli
dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaiain Transaksi Bursa yang
dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI
melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan
atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada
KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk
menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota
Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang
pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya
ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga
tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi
kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam
Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut
wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan
kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada
Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan
Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.
Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di
Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB
beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak
ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya
pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa
yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa
terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar
Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota
Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
( Sumber: http://www.idx.co.id )
Biaya Transaksi
Anggota Bursa wajib membayar biaya
transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai
per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :
Jenis Transaksi
|
Biaya Transaksi
|
Dana Jaminan
|
Pajak *
|
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
|
0,03%
|
0.01%
|
PPn dan kewajiban perpajakan lainnya
|
Pasar Negosiasi
|
0,03% atau kebijakan Bursa
|
||
Obligasi
|
0,005%
|
* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimum biaya transaksi yang harus
dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan termasuk
untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPAB-nya dibekukan;
Pembayaran harus sudah efektif dalam
rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12
bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas
jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, kewajiban
dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran
dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus) setiap hari kalender
keterlambatan.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi
kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas
waktu pembayaran maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda
juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban
pembayaran biaya transaksi dan dendanya.
Informasi detil mengenai tata cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.
( Sumber: http://www.idx.co.id )
No comments :
Post a Comment