A. Background
Service to the community has been unsatisfactory to make the government must take measures to survive, that should still provide good service to the community by implementing good governance. For that, it is necessary to take concrete steps within the framework of realization of good governance that is by creating a solid system of state administration.
Solid state administration here means the implementation of a very powerful government, effective, clean, and responsible especially those in the field of Accounting and Finance.
The Government defines good governance as eight principles as stipulated in Government Regulation No. 101 of 2000, namely the principles of professionalism, accountability, transparency, excellent service, democracy, efficiency, effectiveness, and rule of law that can be accepted by the whole society.
Based on these principles, it is clear that good governance will be useful for:
1. Solve problems together
2. Meeting the needs of the community
3. Managing the economic and social resources in a collective effort.
Thus the efforts to continuously improve the success of the application of the principles of good governance in Indonesia needs to be done. Efforts in question is an attempt for the establishment of good governance in Indonesia. If there are irregularities in the implementation or something is not effective it can be done a variety of corrective steps to fix it so that enforcement of the principles of good governance can be even more effective in times to come.
B. Purpose
This paper carried out by the author because of the multiple objectives that can be described as follows:
1. To study and evaluate the enforcement of principles of good governance in Indonesia.
2. Studying the factors supporting or inhibiting factor in upholding the principles of good governance in Indonesia.
3. Find the solution of problems faced by auditors in the enforcement of principles of good governance in Indonesia.
C. Scope
This paper will discuss how far the auditor's role in helping the government to uphold the principles of good governance in Indonesia, especially with regard to the accountability report on available sources of funds in order to achieve the objectives of government financial reporting reliability.
II. EVENT OVERVIEW
A. Overview Issues Studied.
In implementing the national development, the government has three important roles, namely the implementation of the allocation function (related to the allocation of factors of production),distribution function (related to issues such as income distribution), and the stabilization function (related to the stability of the economic, monetary, political, social, cultural, defense and national security, and so on), which needs to be supported by good performance measurement mechanism.
Law No. 28 of 1998 on the Implementation of the Free State of Corruption, Collusion and Nepotism outlines the principle of accountability in the administration and governance. This suggests that to realize a responsive governance, free of corruption as well as performance, the condition of accountability is sufficient condition (condition that there should be) to be met. In this regard, the government seeks to uphold the principles of good governance in Indonesia.
Efforts are being very intensively conducted by the current government is to create a clean government (clean government) and free of corruption, collusion, and nepotism. The creation of a government free of corruption is very important given the corruption suppress the growth of the investment climate in Indonesia over the years.
Upholding the principle of good governance is a major prerequisite for realizing the aspirations of the community in achieving the goals and ideals of the nation. Therefore, needs to be integrated development and implementation of appropriate systems of accountability, clear, and real so that implementation can take place government and development of effective, efficient, clean, responsible, and free from corruption.
One of the most important foundations in government management reform is the enactment of Law No. 17 of 2003 on State Finance. The spirit of reform can be seen from the provisions relating to general principles of financial management to accommodate best practice in relation to the implementation and enforcement of the principles of good governance. The implementation of the principle of accountability-oriented results (Result Oriented Accountability) or more commonly known as the accountability of the performance (Performance Accountability) and transparency (Transparency) in the management of state finances is a significant paradigm shift.
Furthermore, with the enactment of Government Regulation (PP) number 24 of 2005 concerning the Government Accounting Standards. It can be stated that the budget is a statement of public policy. That is, the budget drawn up by the government which will then be endorsed by the House of Representatives must get approval from the public. Therefore, the government must first establish policy outcomes that indicate the condition of the improvement to be achieved as a form of government services to the public.
Message from Government Regulation (PP) is clear that setting accounting and reporting is done in order to strengthen the pillars of accountability and transparency. In the framework of financial management accountable and transparent, local governments shall submit such liability (1) Budget Realization Report, (2) Balance, (3) Statements of Cash Flows, and (4) Notes to Financial Statements.
In order for the information in such a capacity can achieve the desired level of credibility, the existence of an independent third party to be important. Such third parties are accountant (auditor) whose role is to enhance the credibility of information accountability of accountee to accountor and other stakeholders.
The problem then, that the development of public sector accounting has not been followed by the availability of adequate human resources in the disciplines of accounting. Evidence from the field suggests that the concentration of accountants who work the public sector is the audit institution (and monitors) as the BPK, BPKP, the Inspector General, and the Inspectorate. While the quantity and quality of accountants which works on units of government both at the central and regional levels are still a concern. Financial management of the government is still far from the expected.
Reality shows helplessness of the accounting profession in achieving good governance, which is triggered by the occurrence of corruption in demand and supply. (Tanzi, 1998). From the demand side is possible because (1) Regulation and authorization that allows corruption, (2) Certain characteristics of the tax system and (3) the provision of goods and services at below market prices. While the supply side was possible because (1) the tradition of bureaucracy tends to corrupt, (2) low salaries in the bureaucracy, (3) control over the institution inadequate, and (4) the transparency of laws and regulations.
Relating to these problems, supervision plays an important role in monitoring the implementation of the tasks and the achievement of the objectives listed in the government budget. Various studies have concluded that in the supervision of the principal (grantor trust) wanted a supervisory services in order to reduce the problem which is also referred to as agency conflict (Chow, 1981; Simunic, 1980; DeAngelo, 1981 and Watts & Zimmerman, 1983).
The oversight function is needed to help the government in charge of an activity or activities in achieving the goals of the organization in a manner that is most consistent with the interests of the organization. With increasing turbulence conditions that drive complexity and chaos (Sanders, 1998) and demands for greater social acceptance, quality of services and products as indicators of performance to be achieved organization. Supervision is required to provide added value in the process of formation and achievement of organizational values. Oversight function consists of several activities, among which is the examination (audit).
In order to achieve accountability and transparency, the audit activities is essential. The audit results will provide feedback to all parties associated with the organization. For that entire audit process must be done cautious and consistent with the rules of the profession. Audit process through a procedure in stages, and each stage will involve judgmen auditors on an event or facts.
Whereas other policy alternative is to organize a system of internal control, a process that is run by a board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance of achieving the following three objectives categories:
1. the reliability of financial reporting
2. compliance with laws and regulations
3. effectiveness and efficiency of operations
Internal control but each entity has inherent limitations, only provide reasonable assurance, not absolute, to the management and the government about the achievement of entity objectives. Here is the innate limitations inherent in any internal control,
1. Errors in judgment. Often, management and other personnel may be wrong in considering business decisions or in carrying out routine duties because of inadequate information, time constraints, or other pressures.
2. Disorders. Disruption in the predetermined control can occur because personnel mistakenly understand commands or make mistakes due to negligence, lack of attention, or fatigue. The changes are temporary or permanent in personal or in systems and procedures can also cause interference.
3. Collusion. Act together several individuals for the purpose of crime called collusion (collusion). Collusion may lead to breakdown of internal control that is built to protect the wealth entities and non-disclosure of irregularities or fraud detected by internal controls designed.
4. Abandonment by management. Management can ignore policies or procedures have been established for unauthorized purposes such as personal benefits manager, presenting the financial condition of excessive or apparent compliance. Examples are management reporting higher earnings than the actual number to obtain higher bonuses for themselves or to disguise poor adherence to applicable laws and regulations.
5. The cost benefit opponent. Costs required to operate the internal control should not exceed the expected benefits of the internal control. Because the precise measurement of both costs and benefits is usually not possible, management must estimate and mempertimbangakan quantitatively and qualitatively in evaluating the costs and benefits of an internal control.
III. ALTERNATIVE OVERCOMING PROBLEMS AND PLAN OF ACTION.
A. Alternative; Troubleshooting.
In order to enforce the principle of good governance into reality and be successful, it takes a commitment from all parties, government, private sector, and communities. Effective good governance requires the alignment (alignment, harmony, and balance) and interpretations as well as good work ethics and high morals. Thus the application of the concept of good governance as a good practice in the administration of state government power is a challenge, but can still be implemented PP number 24 of 2005 states that the budget is a statement of public policy. That is, the budget prepared by the government and then be ratified by the House of Representatives must get approval from the public. Therefore, the government must first establish policy outcomes that indicate the condition of the improvement to be achieved as a form of government services to the public. Government Accounting Standards requires four components of the financial statements. Four components, namely (a) Balance, (b) Report of the Budget, (c) Cash Flow Statement, and (d) Notes to Financial Statements. The report is an integral part of the report should be presented as a liability. In this regard, the existence of public sector accounting is a policy that the authors propose to overcome the problem of enforcement of the principles of good governance in this respect regarding transparency and accountability.
B. Action Plan
The main users of government financial statements is the community, the legislators, regulatory agencies, investigative agency, donors, creditors, investors, and the government itself. The information presented in the financial statements are intended to meet the information needs of all user groups. Financial statements are not designed to meet the specific information needs. As the main users of financial statements and reports the performance of the government, the Parliament / Council needs to understand and read the contents of the report. Without an understanding of the substance of the report, DPR / DPRD would be biased in making decisions both politically and economically.
IV. CONCLUSIONS AND ADVICE / RECOMMENDATIONS
A. Conclusion
Auditor efforts in this paper, successfully demonstrated the enforcement of principles of good governance that is effective and efficient, especially relating directly to government financial reporting. But there are some drawbacks that we found in the implementation of good governance. The weaknesses we found were:
1. Integrity and ethical values have not been fully implemented. This means that in some ways these values have not been fully implemented. Proved the existence of a reality helplessness triggered by the Accounting Profession kurupsi follow supply and demand sectors.
2. Participation of the audit committee is not real, then the performance of internal auditors in this case the Inspectorate needs to be improved.
B. Suggestions
On the above conclusion, the authors propose some suggestions to remedy the weaknesses in the enforcement of principles of good governance in Indonesia, namely:
1. Integrity and ethical values need to be upgraded or communicated with the best behavior and involving related parties. Because no matter how well the design of a control will not be applied effectively, efficiently and economically if carried out by people who have integrity and ethical values are low.
2. Performance of the Inspectorate or internal controls need to be increased although the authors propose the public sector, but that does not mean ignoring the internal control sector.
VERSI BAHASA INDONESIA
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelayanan terhadap
masyarakat yang kurang memuaskan membuat pihak pemerintah harus mengambil
langkah-langkah untuk tetap bertahan hidup, maksudnya harus tetap memberikan
pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan menerapkan good governance.
Untuk itu perlu diambil langkah-langkah kongkrit dalam rangka pewujudan good
governance yaitu dengan cara menciptakan sebuah sistem penyelenggaraan
negara yang solid.
Penyelenggaraan negara yang solid disini maksudnya adalah pelaksanaan pemerintahan yang berdayaguna, berhasilguna, bersih, dan bertanggung jawab terkhusus pada bidang Akuntansi dan Keuangan.
Penyelenggaraan negara yang solid disini maksudnya adalah pelaksanaan pemerintahan yang berdayaguna, berhasilguna, bersih, dan bertanggung jawab terkhusus pada bidang Akuntansi dan Keuangan.
Pihak
Pemerintah mengartikan pemerintahan yang baik sebagai delapan prinsip seperti
yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, yaitu
Prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, serta supremasi hukum yang dapat diterima
oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan
prinsip tersebut maka jelas sudah bahwa sistem pemerintahan yang baik akan
berguna untuk:
1.
Memecahkan masalah bersama
2.
Memenuhi kebutuhan
masyarakat
3.
Mengelola sumber daya ekonomi
dan sosial dalam suatu usaha kolektif.
Dengan
demikian upaya untuk terus menerus meningkatkan keberhasilan penerapan prinsip good
governance di Indonesia perlu dilakukan. Upaya yang dimaksud adalah suatu usaha
atas penegakkan prinsip good governance di Indonesia. Jika didalam
pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan atau sesuatu yang tidak efektif maka
bisa dilakukan berbagai langkah korektif untuk membenahinya sehingga penegakkan
prinsip good governance tersebut bisa menjadi lebih efektif lagi di masa-masa
yang akan datang.
B. Tujuan
Penulisan makalah ini dilakukan oleh penulis karena
adanya beberapa tujuan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Mempelajari dan mengevaluasi
penegakkan prinsip good governance di Indonesia.
2.
Mempelajari faktor-faktor
pendukung maupun faktor penghambat dalam penegakkan prinsip good governance
di Indonesia.
3.
Menemukan pemecahan masalah
yang dihadapi oleh Auditor dalam penegakkan prinsip good governance di
Indonesia.
C. Ruang Lingkup
Penulisan
makalah ini akan membahas sampai sejaumana peran Auditor dalam membantu
pemerintah untuk menegakkan prinsip good governance di Indonesia khususnya
yang berkaitan dengan laporan pertanggung-jawaban atas sumber dana yang
tersedia dalam rangka pencapaian tujuan keandalan pelaporan keuangan
pemerintah.
II. GAMBARAN
KEADAAN
A. Gambaran Masalah
Yang Dikaji
Dalam
melaksanakan pembangunan nasional, pemerintah memiliki tiga peran penting yaitu pelaksanaan fungsi alokasi (berkaitan dengan alokasi faktor-faktor
produksi), fungsi
distribusi (berkaitan dengan masalah seperti pemerataan
pendapatan), dan fungsi stabilitasi (berkaitan dengan stabilitas bidang
ekonomi, moneter, politik, sosial, budaya, hankamnas, dan sebagainya), yang
perlu didukung dengan mekanisme pengukuran kinerja yang baik.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme menguraikan mengenai azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mewujudkan suatu
pemerintahan yang responsif, bebas KKN serta berkinerja, kondisi akuntabilitas
merupakan sufficient condition (kondisi yang harus ada) untuk dipenuhi. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah berupaya menegakkan prinsip good governance di
Indonesia.
Upaya
yang sedang sangat gencar dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah untuk
menciptakan pemerintah yang bersih (clean government) dan bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Penciptaan pemerintah yang bebas dari KKN merupakan hal
yang sangat penting mengingat korupsi menekan pertumbuhan iklim investasi di
Indonesia selama ini.
Tegaknya
prinsip good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan
aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Oleh
karena itu, perlu dipadukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban
yang tepat, jelas, dan-nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung
jawab, dan bebas dari KKN.
Salah
satu pondasi terpenting didalam reformasi manajemen pemerintahan adalah dengan diberlakukannya
Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Semangat reformasi
terlihat dari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan asas-asas umum
pengelolaan keuangan negara yang mengakomodasikan praktik-praktik terbaik dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan dan penegakkan prinsip good governance.
Diberlakukannya asas akuntabilitas berorientasi hasil (Result Oriented
Accountability) atau yang umumnya dikenal dengan istilah akuntabilitas kinerja
(Performance Accountability) dan transparansi (Tranparency) dalam
pengelolaan keuangan negara merupakan perubahan paradigma yang signifikan.
Selanjutnya,
dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan. Maka dapat dinyatakan bahwa anggaran merupakan
pernyataan kebijakan publik. Artinya, anggaran yang disusun oleh pemerintah
yang kemudian akan disyahkan oleh DPR haruslah mendapatkan persetujuan dari
publik. Untuk itu, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan policy
outcome yang menunjukkan kondisi perbaikan yang akan dicapai pemerintah
sebagai wujud pelayanannya kepada masyarakat.
Pesan
dari PP tersebut jelas bahwa pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan
dalam rangka untuk menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi. Dalam rangka
pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, pemerintah daerah wajib
menyampaikan pertanggungjawaban berupa (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Neraca,
(3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
Agar
informasi dalam pertanggungjawaban tersebut dapat mencapai tingkat kredibilitas
yang diinginkan, keberadaan pihak ketiga yang independen menjadi penting. Pihak
ketiga tersebut adalah accountant (auditor) yang berperan untuk
meningkatkan kredibilitas informasi pertanggungjawaban dari accountee kepada
accountor dan stakeholders lainnya.
Masalahnya
kemudian, bahwa perkembangan akuntansi sektor publik belum diikuti dengan
tersedianya sumberdaya manusia yang memadai dalam disiplin ilmu akuntansi.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa konsentrasi akuntan yang bekerja pada
sektor publik berada pada lembaga pemeriksa (dan juga pengawas) seperti BPK, BPKP,
Inspektorat Jenderal, dan bawasda. Sementara kuantitas maupun kualitas akuntan yang
bekerja pada unit-unit pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah masih memprihatinkan.
Manajemen keuangan pemerintah masih jauh dari yang diharapkan.
Realita menunjukkan ketidakberdayaan profesi akuntan dalam mewujudkan good governance, yang dipicu dengan terjadinya korupsi dalam permintaan dan penawaran.(Tanzi, 1998). Dari sisi permintaan dimungkinkan karena adanya (1) Regulasi dan Otorisasi yang memungkinkan terjadinya korupsi, (2) Karakteristik tertentu dari sistem perpajakan dan (3) adanya provisi atas barang dan jasa di bawah harga pasar. Sedangkan dari sisi penawaran dimungkinkan terjadi karena (1) tradisi birokrasi yang cenderung korup, (2) rendahnya gaji di kalangan birokrasi, (3) kontrol atas institusi yang tidak memadai, dan (4) transparansi dari peraturan dan hukum.
Realita menunjukkan ketidakberdayaan profesi akuntan dalam mewujudkan good governance, yang dipicu dengan terjadinya korupsi dalam permintaan dan penawaran.(Tanzi, 1998). Dari sisi permintaan dimungkinkan karena adanya (1) Regulasi dan Otorisasi yang memungkinkan terjadinya korupsi, (2) Karakteristik tertentu dari sistem perpajakan dan (3) adanya provisi atas barang dan jasa di bawah harga pasar. Sedangkan dari sisi penawaran dimungkinkan terjadi karena (1) tradisi birokrasi yang cenderung korup, (2) rendahnya gaji di kalangan birokrasi, (3) kontrol atas institusi yang tidak memadai, dan (4) transparansi dari peraturan dan hukum.
Berkaitan
dengan permasalahan tersebut, pengawasan memainkan peranan yang penting
dalam monitoring implementasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan yang
tercantum dalam anggaran pemerintah. Berbagai penelitian dalam pengawasan
menyimpulkan bahwa prinsipal (pemberi amanah) menginginkan jasa pengawasan
dalam rangka mengurangi permasalahan tersebut yang juga disebut sebagai konflik
keagenan (Chow,1981; Simunic, 1980; DeAngelo, 1981 dan Watts & Zimmerman,
1983).
Fungsi
pengawasan diperlukan untuk membantu pemerintah bertanggung jawab pada suatu
aktivitas atau kegiatan dalam mencapai tujuan organisasi dengan cara yang paling
sejalan dengan kepentingan organisasi. Dengan kondisi yang semakin turbulence
yang mendorong complexity dan chaos (Sanders, 1998) dan
tuntutan akan social acceptance yang semakin besar, kualitas jasa dan
produk menjadi indikator kinerja yang harus dicapai organisasi. Pengawasan
dituntut untuk memberi added value dalam proses pembentukan dan
pencapaian nilai organisasi. Fungsi pengawasan terdiri dari beberapa kegiatan,
di antaranya adalah kegiatan pemeriksaan (audit).
Dalam
rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, kegiatan audit sangat esensial.
Hasil audit akan memberikan umpan balik bagi semua pihak yang terkait dengan
organisasi. Untuk itulah keseluruhan proses audit harus dilakukan secara berhati
hati dan konsisten dengan kaidah-kaidah profesi. Proses audit melalui prosedur
yang berjenjang, dan setiap tahapan akan melibatkan judgmen auditor atas suatu
kejadian atau fakta.
Sedangkan
alternatif kebijakan lainnya adalah dengan cara menyelenggarakan sebuah sistem
pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang dijalankan oleh dewan komisaris,
manajemen, dan personel lain yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai
tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini:
- keandalan pelaporan keuangan
- kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
- efektivitas dan efisiensi operasi
Namun pengendalian Intern
setiap entitas memiliki keterbatasan bawaan, hanya memberikan keyakinan
memadai, bukan mutlak, kepada manajemen dan pemerintah tentang pencapaian
tujuan entitas. Berikut adalah keterbatasan bawaan yang melekat dalam setiap
pengendalian intern.
- Kesalahan dalam pertimbangan. Seringkali, manajemen dan personel lain dapat salah dalam mempertimbangkan keputusan bisnis yang diambil atau dalam melaksanakan tugas rutin karena tidak memadainya informasi, keterbatasan waktu, atau tekanan lain.
- Gangguan. Gangguan dalam pengendalian yang telah ditetapkan dapat terjadi karena personel secara keliru memahami perintah atau membuat kesalahan karena kelalaian, tidak adanya perhatian, atau kelelahan. Perubahan yang bersifat sementara atau permanen dalam personal atau dalam sistem dan prosedur dapat pula mengakibatkan gangguan.
- Kolusi. Tindakan bersama beberapa individu untuk tujuan kejahatan disebut dengan kolusi (collusion). Kolusi dapat mengakibatkan bobolnya pengendalian intern yang dibangun untuk melindungi kekayaan entitas dan tidak terungkapnya ketidakberesan atau tidak terdeteksinya kecurangan oleh pengendalian intern yang dirancang.
- Pengabaian oleh manajemen. Manajemen dapat mengabaikan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan untuk tujuan yang tidak sah seperti keuntungan pribadi manajer, penyajian kondisi keuangan yang berlebihan, atau kepatuhan semu. Contohnya adalah manajemen melaporkan laba yang lebih tinggi dari jumlah sebenarnya untuk mendapatkan bonus lebih tinggi bagi dirinya atau untuk menutupi ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundangan berlaku.
- Biaya lawan manfaat. Biaya yang diperlukan untuk mengoperasikan pengendalian intern tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan dari pengendalian intern tersebut. Karena pengukuran secara tepat baik biaya maupun manfaat biasanya tidak mungkin dilakukan, manajemen harus memperkirakan dan mempertimbangakan secara kuantitatif dan kualitatif dalam mengevaluasi biaya dan manfaat suatu pengendalian intern.
III. ALTERNATIF
MENGATASI MASALAH DAN RENCANA TINDAKAN
A. Alternatif
Mengatasi Masalah
Agar penegakkan Prinsip Good
Governance menjadi kenyataan dan sukses, dibutuhkan komitmen dari semua
pihak, pemerintah,sektor privat, dan masyarakat. Good governance yang efektif
menuntut adanya alignment (keselarasan, keserasian, dan keseimbangan)
yang baik dan interpretasi serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dengan
demikian penerapan konsep Good Governance sebagai praktik yang baik
dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara merupakan tantangan
tersendiri, akan tetapi masih bisa dilaksanakan PP nomor 24 tahun 2005
menyatakan bahwa anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik. Artinya,
anggaran yang disusun oleh pemerintah dan kemudian akan disyahkan oleh DPR
haruslah mendapatkan persetujuan dari publik. Untuk itu, pemerintah harus
terlebih dahulu menetapkan policy outcome yang menunjukkan kondisi perbaikan
yang akan dicapai pemerintah sebagai wujud pelayanannya kepada masyarakat.
Standar Akuntansi Pemerintahan mensyaratkan adanya empat komponen laporan
keuangan. Keempat komponen tersebut yaitu (a) Neraca, (b) Laporan Realisasi Anggaran,(c)
Laporan Arus Kas, dan (d) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan laporan tersebut
merupakan satu kesatuan yang harus disajikan sebagai pertanggungjawaban. Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, keberadaan akuntan sektor publik adalah suatu
kebijakan yang penulis usulkan untuk mengatasi masalah penegakkan prinsip good
governance yang dalam hal ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas.
B.
Rencana Tindakan
Pengguna
utama laporan keuangan pemerintah adalah masyarakat, para wakil rakyat, lembaga
pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, kreditor, investor, dan pemerintah itu
sendiri. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan informasi semua kelompok pengguna. Laporan keuangan tidak
dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi spesifik. Sebagai pengguna utama laporan
keuangan dan laporan kinerja pemerintah, DPR/DPRD perlu memahami serta membaca
mengenai content laporan tersebut. Tanpa memahami substansi laporan tersebut,
DPR/DPRD akan bias dalam melakukan pengambilan keputusan baik politis maupun
ekonomis.
Berkaitan
dengan hal tersebut, auditor (akuntan) harus ikut memaksimalkan kontribusinya
dalam peningkatan profesionalisme melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi.
Oleh karena itulah, Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai lembaga tempat bernaungnya
seluruh akuntan di Indonesia perlu mencanangkan visi yang kuat dalam pembinaan
kepada semua anggota. IAI harus berupaya keras agar kiprahnya dapat dirasakan
oleh masyarakat dan pemerintah secara kongkrit melalui penciptaan informasi akuntansi
yang kredibel. Harus benar-benar dicanangkan bahwa IAI ada karena masyarakat.
Dengan demikian, peran dan fungsinya adalah untuk mencegah munculnya malpraktik
anggota yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
IV. KESIMPULAN
DAN SARAN/REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Upaya
Auditor dalam makalah ini, berhasil menunjukkan penegakkan prinsip good
governance yang sudah efektif dan efisien khususnya yang berkaitan langsung
dengan pelaporan keuangan pemerintah. Akan tetapi ada beberapa kelemahan yang
kami temukan dalam penyelenggaraan good governance tersebut. Adapun
kelemahan-kelemahan yang kami temukan adalah:
- Integritas dan nilai etika belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik. Artinya dalam beberapa hal nilai-nilai tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Terbukti dengan adanya sebuah realitas ketidakberdayaan Profesi Akuntan yang dipicu oleh tindak kurupsi sektor permintaan maupun penawaran.
- Partisipasi komite audit belum nyata maka kinerja auditor intern dalam hal ini Inspektorat perlu terus ditingkatkan.
B. Saran
Atas
kesimpulan di atas, penulis mengemukakan beberapa saran untuk membenahi
kelemahan-kelemahan dalam penegakkan prinsip good governance di
Indonesia yaitu:
- Integritas dan nilai etika perlu ditingkatkan atau dikomunikasikan dengan perilaku yang terbaik dan melibatkan pihak terkait. Karena sebaik apapun desain sebuah pengawasan tidak akan terlaksana dengan efektif, efisien dan ekonomis jika dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah.
- Kinerja Inspektorat atau pengendalian intern perlu terus ditingkatkan meskipun penulis mengusulkan sektor publik, namun itu bukan berarti mengabaikan sektor pengawasan intern.
DAFTAR PUSTAKA
Adimarta, R.J. Kaptin, Komentar Peristiwa
Ekonomi 1975-2000, Jakarta:
Penerbit
Buku Kompas, 2003
Boyton, William C., Walter G. Kell. Modern
Auditing. Sixth Edition. New York:
John
Wiley & Sons, 2003
H. S. Munawir, Auditing Modern,
Yogyakarta: BPFE, 1999
Ikatan Akuntan Indonesia, Kompartemen Akuntan
Publik. Standar Profesional
Akuntan
Publik per 1 Januari 2001. Jakarta: PT Salemba Empat,
2001
Peraturan-Peraturan Pemerintah
Yang Terkait.
No comments :
Post a Comment